Selasa, 18 Oktober 2011

HUKUM PERMITAAN

Hukum permintaan
“ Jika harga naik, maka jumlah barang/jasa yang diminta berkurang, sebaliknya jika harga barang /jasa turun, maka jumlah barang yang diminta bertambah. Hukum ini akan berlaku bila keadaan yang lain tetap (ceteris paribus)“.

Hukum permintaan terutama dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa orang harus memenuhi kebutuhan sebatas anggaran atau pendapatan tertentu. Muncul masalah, mengapa manusia harus memenuhi berbagai kebutuhan, sementara anggaran yang dimilikinya terbatas? Alasannya, setiap benda pemuas kebutuhan mempunyai nilai guna (utilitas) masing-masing sehingga orang akan berupaya memenuhi kebutuhan dengan menyamakan nilai guna marginal atau utilitas marginal (marginal utility, MU) benda pemuas kebutuhan yang dikonsumsi.
Sebenarnya antara harga dan jumlah barang yang diminta terdapat hubungan fungsional yang secara matematika hubungan tersebut dinyatakan dengan notasi y=f(x). Dalam ekonomi persamaan tersebut biasanya diganti dengan Q=f(P). Grafiknya menggunakan sumbu datar untuk Q dan sumbu tegak lurus untuk P.
Fungsi permintaan linear kurvanya berbentuk garis lurus.

Bentuk umum fungsi permintaan linier adalah :
Q_D=a-bP_D

Keterangan :
Q_D = banyak unit barang yang diminta
P_D= harga barang per unit yang diminta
a,b = konstanta
P_D≥0 dan Q_D ≥0 serta dP/(dQ ) < 0
Fungsi permintaan selalu berada di kuadran 1, artinya selalu bernilai positif. Apabila P_D=0 berarti terjadi barang bebas (barang diperoleh tanpa harga) dan apabila Q=0 berarti terjadi batas harga tertinggi yang mampu dibayar oleh konsumen. Tanda dP/(dQ ) < 0 menunjukkan bahwa hubungan antara jumlah dan harga barang selalu negatif, artinya kenaikan harga barang akan diikuti dengan penurunan jumlah barang yang diminta dan sebaliknya.

Permintaan juga dipengaruhi oleh beberapa hal. yaitu:
a. Harga dari suatu produk
b. Pendapatan
c. Harga barang lain yang sejenis
d. Selera pasar
e. Ekspektasi pasar terhadap suatu produk

Setiap manusia yang ada di dunia ini, entah dia berada di belahan dunia manapun pasti akan melakukan kegiatan ekonomi.
Kegiatan yang merupakan suatu kegiatan dasar yang bahkan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam setiap langkah kehidupan seseorang.

Manusia juga merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang kompleks. Karena setiap manusia mempunyai keinginan yang tak terbatas dalam hidupnya. Namun, sering kali keinginan itu berbenturan dengan adanya keterbatasan pada sumber daya brang dan jasa pemuas kebutuhan manusia itu sendiri.
Masalah yang sebetulnya klasik, namun belum mampu untuk di selesaikan sampai saat ini.

Permasalahan klasik ini sangat berhubungan erat dengan Hukum Permintaan dan Penawaran dalam kegiatan ekonomi.
Hukum yang sangat besar dampaknya bagi kegiatan ekonomi seseorang bahkan suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar